Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi, Minta Bebas dari Dakwaan Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Fajarasia.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 2,1 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Nadiem meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskannya dari dakwaan dan segera mengeluarkannya dari tahanan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Kami memohon agar pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan, serta hak-hak terdakwa dipulihkan untuk menjaga harkat dan martabatnya,” ujar Ari saat membacakan petitum eksepsi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jaksa keliru mencampuradukkan kewenangan menteri dengan pejabat struktural di bawahnya. Menurut Ari, Nadiem hanya berperan dalam merumuskan kebijakan, bukan dalam pelaksanaan teknis pengadaan.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan tidak menguraikan secara tegas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Selain itu, pengadaan Chromebook disebut tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan hanya untuk sekolah yang memiliki akses listrik dan internet sesuai petunjuk pelaksanaan program pada September 2020.

Kuasa hukum menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa tidak konsisten. Jaksa disebut mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM tidak memberi manfaat sama sekali, sehingga dianggap merugikan negara secara total.

Ari juga menegaskan pihaknya belum menerima salinan audit resmi dari BPKP. Ia menambahkan, penggunaan Chromebook justru membuat negara hemat Rp 1,2 triliun dibandingkan jika menggunakan perangkat berbasis Windows yang membutuhkan lisensi berbayar. “ChromeOS tidak memerlukan biaya lisensi, berbeda dengan Windows yang bisa mencapai 50–100 dolar per perangkat,” jelasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut negara dirugikan Rp 2,1 triliun, terdiri dari:

  • Rp 1,5 triliun akibat harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal.
  • Rp 621 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, nasib eksepsi Nadiem bergantung pada putusan sela majelis hakim. Jika eksepsi diterima, pemeriksaan pokok perkara bisa dihentikan. Namun jika ditolak, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian.

Pos terkait