Fajarasia.id – Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menekankan perlunya perbaikan tata aturan desa agar desentralisasi berjalan lebih efektif. Menurutnya, desa memiliki dua dimensi yang sering menimbulkan persoalan: sebagai entitas sosial-budaya yang harus dilestarikan, sekaligus sebagai bagian dari struktur pemerintahan.
“Pengelolaan desa saat ini berada di bawah beberapa kementerian, mulai dari Kemendesa, Kemendagri, hingga Kemenkeu. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program,” ujar Hindun dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah, dan Desa di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Hindun juga menyoroti sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan. Meski UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, praktik di lapangan justru menimbulkan biaya politik tinggi, polarisasi sosial, serta hubungan hierarkis yang belum optimal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kita perlu mendiskusikan bagaimana makna demokratis itu diterjemahkan dalam sistem pemerintahan daerah,” tambahnya.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono Suroso, menegaskan bahwa regulasi terkait pemilu dan pilkada merupakan aturan yang paling sering diuji di MK. Ia mencontohkan UU Pemilu 2017 dan UU Pilkada yang kerap menjadi objek pengujian konstitusional. “Putusan MK meski tidak mengubah UUD secara formal, tetap mengikat sebagai tafsir resmi konstitusi,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Renea Shinta Aminda, menyoroti lemahnya kemandirian fiskal daerah. Ia menyebut sekitar 65 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pusat, sementara rata-rata PAD hanya 30 persen. “Perlu penataan ulang hubungan fiskal pusat-daerah agar lebih seimbang,” katanya.
Sekretaris Utama BKKBN, Budi Setiyono, menilai desentralisasi pascareformasi belum sepenuhnya efektif. Ia menyoroti ketergantungan fiskal, ketimpangan kapasitas antardaerah, pemekaran wilayah yang tidak terkendali, serta kecenderungan re-sentralisasi melalui regulasi sektoral.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Guntur Sasono, menambahkan bahwa demokrasi Indonesia secara prinsip sudah berjalan baik, namun integritas wakil rakyat harus dijaga agar demokrasi tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Menutup FGD, Hindun berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperbaiki kebijakan desentralisasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mendorong narasumber menyusun kajian tertulis yang akan dihimpun menjadi bunga rampai otonomi daerah sebagai rujukan akademik sekaligus rekomendasi kebijakan.****




