Fajarasia.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan Hakim MK Arsul Sani berhak memberikan klarifikasi kepada media terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan ke Bareskrim oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Palguna menegaskan, hak jawab tersebut sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
“Ya, silakan. Sesuai dengan UU Pers,” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).
Palguna menambahkan, pernyataan Arsul Sani diperbolehkan sepanjang menyangkut pemberitaan yang menyeret nama pribadinya. Namun ia mengingatkan agar komentar tidak keluar dari konteks yang sedang dipersoalkan.
“Itu hak beliau karena beritanya sudah menyangkut personal. Yang dilarang jika berkomentar di luar itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Arsul Sani menegaskan dirinya tidak ingin berpolemik terkait tudingan tersebut. Ia menyebut persoalan itu kini juga tengah ditangani oleh MKMK.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK,” kata Arsul, Sabtu (16/11/2025).
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menilai jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik tinggi, sehingga keabsahan gelar doktor harus dibuktikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi.
“Jika ada hakim yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan, itu mencederai konstitusi,” tegas Betran saat ditemui di Bareskrim, Jumat (14/11/2025).
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pemberitaan untuk mendukung laporan tersebut. Betran juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh program doktor tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi di Polandia.
“Salah satu bukti yang kami serahkan adalah pemberitaan terkait pemeriksaan legalitas kampus oleh Komisi Antikorupsi Polandia, kampus tempat hakim tersebut menempuh studi doktoral pada 2023,” jelasnya.





