Fajarasia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, setelah dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Salah satu pertimbangan MKD adalah video parodi “sound horeg” yang dibuat Eko usai menerima kritik publik, dinilai tidak tepat secara etika.
Dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD Imron Amin menyampaikan bahwa aksi joget Eko dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD tidak dimaksudkan untuk menghina siapa pun. MKD menilai Eko menjadi korban misinformasi yang menyebut dirinya berjoget karena merayakan kenaikan gaji DPR.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu IV untuk melecehkan siapa pun. Kemarahan publik dipicu oleh pemberitaan yang tidak akurat,” ujar Imron.
Parodi Dinilai Tidak Bijak Meski tidak terbukti berniat menghina, MKD menyayangkan respons Eko yang membuat video parodi beberapa hari setelah kritik terhadapnya mencuat. Menurut MKD, seharusnya Eko memberikan klarifikasi langsung kepada publik, bukan membuat konten yang terkesan defensif.
“Mahkamah menilai video parodi tersebut kurang tepat. Klarifikasi seharusnya menjadi pilihan utama, bukan ekspresi emosional melalui parodi,” lanjut Imron.
Penjarahan Rumah Jadi Pertimbangan Meringankan MKD juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumah Eko Patrio sebagai faktor yang meringankan dalam putusan. Peristiwa tersebut disebut sebagai dampak dari penyebaran informasi yang keliru di media sosial.
Putusan Final MKD Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan bahwa Eko terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak keputusan DPP PAN.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam Sidang Tahunan DPR dan pernyataan publik yang memicu kericuhan pada Agustus 2025.***




