Fajarasia.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dalam sidang yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025). Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan tidak akan menerima hak keuangan selama masa skorsing.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota Dewan.
Rincian Sanksi MKD:
- Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik
- Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan
- Diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku
- Masa skorsing dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem
- Eko Patrio
- Terbukti melanggar kode etik
- Dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan
- Masa skorsing dihitung sejak keputusan DPP PAN
- Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik
- Dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan
- Masa skorsing dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem
Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak berhak menerima fasilitas keuangan dari DPR. Putusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal dibacakan.
Latar Belakang Sidang Etik Sidang MKD ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima anggota DPR, termasuk berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan pernyataan kontroversial yang memicu kericuhan publik pada Agustus 2025.
Saksi dan Ahli yang Dihadirkan dalam Sidang MKD:
- Suprihartini (Deputi Persidangan Setjen DPR)
- Letkol Suwarko (Koordinator Orkestra)
- Prof. Dr. Adrianus Eliasta (Ahli Kriminologi)
- Satya Adianto (Ahli Hukum)
- Trubus Rahadiansyah (Ahli Sosiologi)
- Gustia Ayudewi (Ahli Analisis Perilaku)
- Erwin Siregar (Wakil Koordinator Wartawan Parlemen)
- Ismail Fahmi (Ahli Media Sosial).***




