Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa besaran royalti atau imbalan atas penggunaan karya cipta tidak boleh ditentukan secara sepihak. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah musisi ternama, termasuk Ariel NOAH, Raisa, BCL, Judika, dan Armand Maulana.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut kini harus dimaknai sebagai imbalan yang ditetapkan sesuai mekanisme dan tarif resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa “imbalan yang wajar” sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran berbeda. Menurutnya, royalti harus ditetapkan secara jelas agar tidak merugikan pencipta maupun masyarakat.
“Imbalan atas penggunaan karya tidak boleh mengabaikan kepentingan publik untuk dapat menikmati hasil ciptaan dengan mudah dan terjangkau,” ujar Enny.
MK juga menegaskan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak yang menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta. LMK diwajibkan menetapkan besaran royalti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Amar Putusan MK
Dalam putusan perkara ini, MK menetapkan beberapa poin penting:
- Permohonan dikabulkan sebagian.
- Frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan komersial.
- Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) harus dimaknai sesuai mekanisme dan tarif resmi.
- Frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) dimaknai bahwa sanksi pidana harus mendahulukan prinsip restorative justice.
- Putusan ini wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Permohonan selebihnya ditolak.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi para pencipta dan pengguna karya.****





