Fajarasia.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta semua korban kekerasan seksual, melapor ke pihak berwenang.
Sebab, menurutnya, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan,” tegas Bintang, dalam keterangan pers, Sabtu (9/7/2022).
Sebab, menurutnya, kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.
“Setiap yang mengalami, mengetahui, atau melihat kekerasan seksual dapat melapor ke layanan SAPA 129, melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya.*****