Fajarasia.id – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan. Ia menilai praktik pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan tinggi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Hanif memastikan kehadiran negara dalam penanganan bencana yang melanda Aceh. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang.
“Kami tidak hanya datang untuk melihat, tetapi memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat terdampak,” tegasnya. Ia menambahkan, keselamatan rakyat adalah prioritas utama dan kerusakan lingkungan tidak boleh terus dibiarkan.
Dari hasil peninjauan udara, Hanif menemukan kondisi bentang alam di Aceh Timur mengalami degradasi berat. Kawasan hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, sementara alur sungai melebar secara tidak wajar.
Menurutnya, banjir bandang yang terjadi bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan juga karena tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Kami menyampaikan empati dan duka mendalam kepada masyarakat terdampak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan praktik perusakan hutan dan lahan,” ucap Hanif.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menegaskan komitmen parlemen untuk mengusut tuntas penyebab banjir bandang dan longsor di Aceh serta Sumatra. Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan.
“Komisi IV tidak pandang bulu. Mau bintang satu, dua, atau bahkan lebih, semua yang terbukti harus ditindak tegas,” kata Riyono.
Komisi IV sendiri telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk menelusuri akar persoalan dan memastikan langkah penanganan yang tepat.***





