Fajarasia.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, telah maksimal mengungkap kasus pagar laut dipesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Segala kewenangannya mulai membatalkan sertifikat dan memecat tidak hormat oknum BPN yang terlibat telah dilakukan.
“Bila terkait pidananya aku gak bisa komentar. Itukan sudah di ranah APH (Aparatur Penegak Hukum, Red), bukan wewenang saya, itu urusannya APH,” ujar Nusron di Kota Tangerang, Kamis (1/5/2025).
Nusron mengungkap yang menjadi kewenangannya mengungkap kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu. Seluruhnya, telah tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertama, sambung Nusron, mulai dari membatalkan sertifikat yang dipalsukan untuk mendirikan bambu sebagai pagar di tanah yang ada pada dasar laut. Serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bermain dalam kasus itu.
“Pagar laut kan sudah di kepolisian, tugas saya yang pertama membatalkan sertifikat dan itu sudah saya lakukan. Kemudian, memberikan sanksi kepada yang mengeluarkan sertifikat dan itu juga sudah saya lakukan,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah oknum BPN Kabupaten dan Nasional yang diduga turut terlibat menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan sertifikat palsu juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Jajaran pejabat ataupun staf BPN di Provinsi Banten juga sudah dihadirkan sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu, ia menilai telah mengerahkan segala upaya yang bisa dilakukan demi mengungkap kasus pagar laut Tangerang tersebut. “Semua sudah saya serahkan sepenuhnya ke APH, semua sudah diperiksa, itu Pak Kanwil BPN Banten juga sudah diperiksa, sampai boncos itu dipanggil sama kepolisian,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal dalam pengungkapan kasus itu langsung kepada Bareskrim Polri. “Selanjutnya kalau ada mensrea, pertanyaannya berarti ke penegak hukum, pertanyaannya ke Pak Polisi,” ujar Nusron.****





