Menkeu : Gaji ke-13 ASN Belum Pasti

Menkeu : Gaji ke-13 ASN Belum Pasti

Fajarasia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan keputusan final terkait apakah insentif tersebut akan terkena efisiensi anggaran belum ditetapkan.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya di Jakarta,Rabu(8/4/2026). Ia meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut sebelum pemerintah mengumumkan keputusan resmi.

Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran seiring meningkatnya tekanan subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia. Sejumlah opsi penghematan dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif ASN.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2026. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Skema pembayaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu kajian mendalam, terutama terkait dampak efisiensi terhadap belanja negara.***

Pos terkait