Mendes Sosialisasi PMK Rumuskan Kebijakan Implementasi Dana Desa

Mendes Sosialisasi PMK Rumuskan Kebijakan Implementasi Dana Desa

Fajarasia.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melakukan sosialisasi PMK No 81 Tahun 2025. Mendes Yandri mendorong sosialisasi PMK tersebut kepada sejumlah Asosiasi Kepala Desa, agar dapat merumuskan kebijakan implementasi Dana Desa.

“Bersama kami, para Ketua Asosiasi, Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, Asosiasi PAPDESI. Serta APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI, dan PABPDSI, kami melakukan komunikasi dan koordinasi perumusan kebijakan desa dan implementasinya,” kata Mendes Yandri di Kantor Kemendes Kalibata, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025).

Mendes Yandri menyebut, pihaknya dan para Asosiasi telah menyepakati tindak lanjut yang dilakukan bersama-sama. Baik dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Desa melengkapi terbitnya PMK tersebut.

“Pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya adalah. Pertama, menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk membayar kegiatan yang belum terbayarkan,” ucap Mendes Yandri.

Kedua, PMK mengatur untuk menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan. Termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa untuk ketahanan pangan.

Ketiga, aturan tersebut mengatur untuk menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025. Termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

Keempat, kebijakan ini mengatur untuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025. Kelima, PMK ini juga mengatur, jika langkah pertama hingga keempat masih belum mencukupi.

Di mana seluruh selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan. Dan dibayarkan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI Merah Putih, Anwar Sadat mengapresiasi sosialisasi PMK tersebut untuk meningkatkan kolaborasi membangun desa. Menurutnya, pemerintahan desa harus diperlukan sinergi merah putih yang melahirkan kekuatan dan kebersamaan dalam bingkai keBhinekaan.

“Kawan-kawan seluruh perangkat desa, lembaga masyarakat desa, kami himbau detik ini dan selanjutnya kita bersama-sama mendukung program Pemerintah. Yang tentunya kita sepakat, kemimpinan di desa harus produktif yang harus melahirkan peradaban kehidupan yang madani, keadilan kesejahteraan,” ujar Anwar Sadat.

Wakil Ketua 4 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat, Sutoyo M Muslih juga mengapresiasi sosialisasi PMK tersebut. Muslih yang juga Ketua PPID Provinsi Jawa Timur ini menyebut aturan tersebut merupakan solusi.

“Jika masih ada yang belum terbayar itu masih diakumulasikan di tahun 2026 dianggarkan tidak mengambil anggaran dana desa. Bisa PAD dan sebagainya, kalau dana yang belum terserap itu SILPA, untuk awal 2026 tetap ada surat edaran,” jelas Muslih.

Pos terkait