Fajarasia.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, ibadah haji dianggap tidak sah jika jemaah haji menggunakan visa tidak resmi. Menag mengatakan, aturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.
“Itu sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” ujar Menag, Selasa (30/4/2024). Ia mengatakan, Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap jemaah yang menggunakan visa tidak resmi.
Dalam fatwa disebutkan, jemaah haji yang gunakan cara-cara tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya dianggap tidak sah. “Itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata pria yang akrab disapa Gus Men itu.
Ia menjelaskan, visa yang bisa digunakan oleh jemaah haji Indonesia yaitu visa haji dan visa mujamalah. Karena kedua visa tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Visa di luar itu tidak boleh dipergunakan, visa jiaroh, visa umal, atau visa apapun. Digunakan untuk ibadah haji, tidak bisa,” ucap Gus Men.
Gus Men mengaku akan memberikan sanksi kepada travel dan biro haji yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang akan merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah menyatakan, Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa. Khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.
“Pak Dirjen (Hilman Latief) juga sudah sampaikan bahwa visa yang diperkenankan untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji. Dan tahun ini luar biasa, Saudi ini sangat ketat,” ucap Direktur Bina Haji, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat.
Arsad menjelaskan, Arab Saudi kini mulai menerapkan misi negara tanpa ada pelanggaran, termasuk dalam penyelenggaran ibadah haji. Semua orang yang dapat berhaji adalah mereka yang memang betul-betul telah memenuhi syarat dan memiliki visa haji. ***





