Fajarasia.id — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima titik strategis di ibu kota, Senin mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi lokasi layanan disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter). Berikut daftar lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Administrasi
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan langsung di kantor Satpas.***





