Fajarasia.id – Polisi akhirnya menangkap AH (40), mantan kepala cabang bank swasta di Mamuju, pelaku pencurian dana desa Rp388 juta milik Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro.
Kasubdit Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijay, menyebut pelaku nekat mencuri demi memenuhi gaya hidup mewah dan melunasi utang. “Motifnya karena kebutuhan hidup mewah serta terlilit utang,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Modus AH cukup rapi. Ia mengintai nasabah bank yang membawa kantong kresek mencurigakan, diyakini berisi uang tunai. Targetnya jatuh pada Plt Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, yang baru saja menarik dana desa.
Saat korban berhenti di sebuah toko, AH memecah kaca mobil dan mengambil kantong berisi uang Rp388 juta, lalu kabur. Setelah penyelidikan panjang, polisi berhasil menangkap AH berbekal rekaman CCTV dan identifikasi fisik.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi, menegaskan kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.***





