Fajarasia.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Desakan ini muncul setelah KPK mengungkap aliran dana korupsi turut dinikmati suami dan anak Fadia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penerapan TPPU akan membuat suami dan anak Fadia bisa dijerat minimal sebagai pelaku pasif, bahkan berpotensi turut serta aktif karena mendirikan perusahaan untuk memenangkan tender di Pemkab Pekalongan. “Kalau dikenakan TPPU, otomatis anak dan suaminya bisa dimintai keterangan, bahkan dijadikan tersangka jika cukup bukti,” ujarnya.
KPK sebelumnya menyebut suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang aktif menjadi vendor proyek Pemkab Pekalongan. Dari kasus ini, Fadia diduga menerima Rp 5,5 miliar, sementara suami dan anaknya juga menikmati miliaran rupiah.****





