Fajarasa.id – Mahkamah Partai DPP PPP membatalkan empat Muswilub Dewan Pimpinan Wikayah (DPW) PPP di empat wilayah. Yaitu, di Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan
Pembatalan ini dilakukan lantaran Muswilub tersebut dinilai melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Termasuk surat DPP tanpa tanda tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai.
Sekretaris Majelis Syariah PPP, KH Fadlolan Musyaffa mengatakan para Majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini. Yaitu, dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur di Bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.
KH Fadlolan mengatakan, Mahkamah Partai telah memberikan pendapat dan putusan hukum tentang berbagai permasalahan di dalam tubuh PPP. Menurutnya, ada banyak kebijakan inkonstitusional dan tidak diorganisir dengan baik menjelang pelaksanaan Muktamar PPP 2025.
“Seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader, tapi justru ini tidak. Yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan Sekjen saja ditinggalkan,” kata Fadlolan dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
“Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk Muswilub saja Sekjen tidak dikasih tau. Tidak ada tandatangan,” katanya menambahkan.
Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025, memutuskan membatalkan keseluruhan Muswilub PPP di Kepri, Bali, Riau dan Kalsel. Karena dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Yaitu, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a.
UU tersebut berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar. Serta Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang diputuskan Mahkamah.
Menurutnya, keputusan yang diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub. “Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub),” ucapnya.
Ia menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW. “Nanti juga akan ketemu plt ketum ini akan menyampaiikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini,” kata mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil& Menengah era Gus Dur itu.
Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis partai dan Mahkamah Partai sangat penting. Ia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari Mahkamah Partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.
Ia berharap, Muktmar PPP nanti dilakukan pemilihan kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW. Tanpa terpengaruh pihak mana pun.
“Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk Senayan lagi,” ucap Priono.
Hadir dalam pertemuan tersebut dari unsur Majelis DPP PPP, Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer, Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’. Kemudian, Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto, dan Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT.
Selain itu hadir dari unsur Mahkamah Partai, Ketua Ade Irfan Pulungan, anggota Siti Yulia Irfani dan anggota Siti Nurmila. Sementara dari Pengurus Harian DPP PPP ada Sekjen DPP PPP. Moh Arwani Thomafi dan Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni.****





