MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Lihat Peluang Baru

MA AS Batalkan Tarif Trump, RI Lihat Peluang Baru

Fajarasia.id Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini bertepatan dengan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.

Dalam kesepakatan ART, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali produk tertentu yang mendapat tarif 0%. Sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk asal AS.

Putusan MA dinilai membuka peluang renegosiasi bagi Indonesia, terutama terkait beban tarif yang berpotensi memengaruhi daya saing produk nasional. Sejumlah pengamat menyebut pembatalan ini bisa memicu pengembalian dana tarif miliaran dolar dan menjadi kabar positif bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

Trump merespons keras putusan tersebut dengan menyebut para hakim sebagai “orang bodoh” dan langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10% menggunakan aturan lama bernama Section 122. Aturan ini memberi presiden kuasa menetapkan tarif hingga 15% selama 150 hari sebelum mendapat persetujuan Kongres.

Bagi Indonesia, dinamika ini menambah kompleksitas hubungan dagang. Di satu sisi, ada peluang memperjuangkan tarif lebih rendah, namun di sisi lain, kebijakan baru Trump bisa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.***

Pos terkait