Lolos dari KPK, Samin Tan Kini Dijerat Dua Lembaga

Lolos dari KPK, Samin Tan Kini Dijerat Dua Lembaga

Fajarasia.id – Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan. Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang sempat divonis bebas dalam kasus suap anggota DPR Eni Maulani Saragih oleh KPK, kini menyandang dua status tersangka sekaligus: di Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri.

Samin Tan, yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011, sempat ditangkap KPK pada 2021 dan dituntut tiga tahun penjara. Namun, ia divonis bebas dan Mahkamah Agung menolak kasasi KPK.

Pada Maret 2026, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT disebut tetap menambang dan menjual batu bara meski izin dicabut sejak 2017, hingga menimbulkan kerugian negara.

Terbaru, Polri melalui Kortas Tipikor menetapkan Samin Tan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi jual beli BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT pada periode 2009–2012. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp486 miliar.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan dimulai sejak 2022, dengan bukti berupa uang tunai Rp2,3 miliar serta penggeledahan sejumlah aset.

Kasus berlapis yang menjerat Samin Tan menunjukkan perjalanan panjang hukum seorang pengusaha tambang yang pernah lolos dari jeratan KPK, namun kini harus menghadapi proses di Kejagung dan Polri.***

 

Pos terkait