Fajarasia.id — Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar proses gelar perkara.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, membenarkan bahwa Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirimkan pada Jumat (17/10), dan Lisa dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pribadinya @lisamarianaaa pada akhir Maret 2025, di mana ia mengklaim memiliki hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil dan menuntut pengakuan atas anak yang disebut-sebut sebagai hasil dari hubungan tersebut. Lisa juga menyebut bahwa dirinya ditekan oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah isu tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang telah berulang, dan menegaskan bahwa permasalahan serupa telah diselesaikan empat tahun sebelumnya. Ridwan Kamil juga menyebut bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya terjadi satu kali dalam konteks permohonan bantuan pendidikan.
Merasa dirugikan secara pribadi dan reputasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang diklaim sebagai anak dari Kang Emil. Tes tersebut berlangsung pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri, dan hasilnya diumumkan dua minggu kemudian.
Dalam konferensi pers pada 20 Agustus 2025, Kombes Rizki menyampaikan bahwa hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud. Dengan demikian, klaim Lisa Mariana tidak terbukti secara ilmiah.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana menjadi babak baru dalam kasus ini, dan proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah lanjutan dari pihak kepolisian.****





