Fajarasia.co – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai, efektivitas pengawasan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal belum maksimal. Hal itu terbukti dengan ditemukannya 71 pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.
Selain itu SWI juga menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Padahal menurut Kamrussamad, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan teknologi pengawasan industri jasa keuangan (IJK).
“Jadi masih perlu kita melakukan evaluasi. Ssalah satunya adalah efektivitas daripada kebijakan keuangan,” kata Kamrussamad dalam dialog Pro3 RRI, Jumat (26/8/2022).
Ia berharap pemerintah gencar melakukan literasi, edukasi, dan sosialiasi. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak terjerumus dalam jerat pinjol.
“Faktanya masih terjadi korban-korban di tengah masyarakat, tentu kita semuanya prihatin. Dengan demikian berarti masyarakat berarti belum mengetahui mana legal dan yang ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh, Kamrussamad mencatat kasus pinjaman online mencapai 19.711 kasus dalam kurun waktu 2019-2021. Sehingga diperlukan sistem pengawasan terintegrasi lintas sektor keuangan.
“Maka dari itu kalau bisa pemerintah menyediakan skema dengan pembiayaan yang sama dan mudah di akses oleh masyarakat. Tentu dengan bunga yang terjangkau,” ucapnya.****





