Fajarasia.id – Pemerintah diminta segera memulangkan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.
Menurut dia, kasus tersebut tidak boleh dianggap remeh. Sebab, hal ini menyangkut keselamatan dan hak asasi warga negara Indonesia.
“Ada sekitar 600 WNI yang sampai sekarang masih terjebak di Kamboja. Ini persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Oleh dalam keterangannya,Rabu (31/12/2025).
Secara khusus, ia meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk berupaya lebih keras. Terutama, dalam melakukan diplomasi dengan Pemerintah Kamboja guna membebaskan para WNI tersebut.
Oleh menegaskan bahwa jalur diplomatik harus dimaksimalkan. Sehingga, proses pemulangan dapat segera direalisasikan.
“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara intensif dan sungguh-sungguh untuk membebaskan mereka. Keselamatan WNI adalah tanggung jawab negara,” ujarnya menegaskan.
Oleh juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian, hingga lembaga terkait lainnya. Koordinasi ini penting agar proses pemulangan berjalan cepat dan terkoordinasi dengan baik.
“Tidak cukup hanya satu kementerian. Harus ada koordinasi lintas instansi agar pemulangan WNI bisa dilakukan secara menyeluruh dan tuntas,” ujarnya.





