Fajarasia.id– Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti langkah Pemerintah Aceh yang mengirim surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta bantuan penanganan bencana. Menurutnya, kewenangan menjalin hubungan luar negeri sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Urusan politik luar negeri adalah kewenangan absolut pemerintah pusat, tidak bisa dijalankan oleh pemda,” tegas Khozin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Politikus PKB itu merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan politik luar negeri sebagai domain pemerintah pusat.
Meski demikian, Khozin menjelaskan pemda tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing, namun harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
“Posisi pemda hanya sebatas pengusul. Penentu tetap pemerintah pusat, dalam hal ini BNPB,” jelasnya.
Khozin mengaku memahami kondisi darurat yang dialami Aceh, namun menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap pemerintah pusat lebih cepat merespons kebutuhan daerah terdampak bencana.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh diketahui telah melayangkan surat resmi kepada UNDP dan UNICEF untuk meminta dukungan penanganan pascabencana banjir dan longsor. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebut langkah itu diambil dengan pertimbangan pengalaman penanganan tsunami 2004.
Saat ini, tercatat ada 77 lembaga dan 1.960 relawan dari berbagai organisasi lokal, nasional, maupun internasional yang sudah terlibat dalam penanganan bencana di Aceh. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses pemulihan.*****





