Fajarasia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta pada Ahad (26/10), namun kali ini hanya tersedia di dua lokasi.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk
Program SIM Keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan yang harus dibawa pemohon:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik dan fotokopi)
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Biaya PNBP | Tes Psikologi | Tes Kesehatan | Total Biaya |
|---|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp60.000 | Rp35.000 | Rp175.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp60.000 | Rp35.000 | Rp170.000 |
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif saat berkendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.****





