Fajarasia.id – Penyelundupan telepon selular (ponsel) modus nasi bungkus terbongkar di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Hal itu dilakukan oleh dua orang pengunjung berinisial IF dan M.
Koordinator Satops Patnal Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Totong mengatakan, pengunjung tersebut sebanyak dua orang dengan inisial IF dan M. Keduanya kedapatan menyelundupkan ponsel lewat nasi bungkus.
“Barang terlarang tersebut, ditemukan pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengunjung dengan metal detector. Mereka akan membesuk salah satu tahanan berinisial WBP,” ucapnya, Sabtu(16/12/2023).
Atas penemuan tersebut, ucal Totong, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto membenarkan peristiwa itu.
Dia menegaskan, bila saat ini, pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang akan diberi sanksi berupa tidak diperkenankan dapat kunjungan selama tiga bulan. “Sedangkan untuk WBP, diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga,” kata Wahyu.





