Fajarasia.id – Korupsi di lingkungan BP3TI (Balai Penyedia Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika) Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Kominfo. Dahulu BP3TI disebut BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan), yakni Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Ditjen PPI yang menyelenggarakan Layanan Internet Kecamatan ke daerah-daerah terpencil atau perbatasan Indonesia.
Adapun awal dari seluruh praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini diawali dari keputusan mengenai tender yang diatur oleh oknum Dewan Syuro PKS (realisasinya hanya beberapa gelintir orang yang terlibat, lebih disebabkan karena banyak yang tidak mengerti tentang proyek ini. Tapi bagi yang benar-benar mengerti, telah menggila seperti kesetanan, agar dapat dana dari proyek ini). Mereka taunya beres, karena telah melimpahkan wewenang ini kepada Asen (julukan Dr. Adiseno) untuk menjalankan dan mengamankan korupsi ini.
Tapi karena Asen merasa sering dikadalin oleh Panitia (beberapa titipan jagoan nya sering gagal di pelaksanaan tender), untuk akhir tahun 2011 ini, oknum PKS tersebut jadi gila-gilaan mengendalikan pelaksanaan tender di BP3TI Kementerian Kominfo, bahkan tidak sungkan-sungkan tim atau kaki tangannya melakukan negosiasi besarnya suap langsung dengan peserta tender/lelang yang akan dimenangkan.
Seluruh pelaksanaan tender di BP3TI (dulu BTIP atau ) dikontrol penuh oleh si Asen ini (julukan Adiseno). Kaki tanganya terdiri dari Saut (bidang Teknis) dan Tyas Utomo atau biasa disapa dengan Pak Uut (negosiasi komitmen).
Saut punya 2 staf pelaksana yakni Ardi Kuntjoro dan Edwin Rovantara. Mereka yang bertugas berkoordinir dengan Panitia Tender (diketuai Berry) untuk mengatur spesifikasi teknis yang dipakai dan yang akan dimenangkan tim penilainya. Untuk pengelabuan juga ada konsultan yang diundang, agar seolah-olah ada tim independent dalam pelaksanaan proye. Namun, namun keputusan tetap di tangan Berry.
Atas jasa menggunakan merk yang dipakai, maka tim teknis ini meminta fee sekitar 10%-20% dari vendor. Pendapatan ini tidak diinformasikan atau disetor ke pimpinan PKS, karena suap fee ini dianggap sebagai kreativitas tim pelaksana dan sebagai pendapatan untuk menutupi operasional mereka, dan sisanya puluhan miliar rupiah masuk kantong mereka.
Sedangkan disisi negosiasi komitmen, Tyans Utomo alias Uut memiliki 2 staf, yakni Lutfi dan Johan Neesken. Tim ini terkenal garang dan serakah dalam mengutip atau menentukan besar jumlah suap yang harus dii bayar peserya tender sebelum tender dimulai.
Negoasiasi dengan para peserta yang akan dimenangkan telah berjalan 3 hingga 6 bulan sebelum tender dimulai. Fee suap harus sebagian dibayar di depan jika satu perusahaan peserya tender sudah disepakati sebagai pemenang tender di BP3TI Kementerian Kominfo.
Karena persyaratan perusahaan yang ikut harus memiliki ijin NAP dari Postel-Kominfo, maka tim lapangan PKS terus bergerilya untuk melakukan meeting-meeting. Biasanya di Citos (Cilandak Town Square), Arcadia-Plasa Senayan, Kuningan Suite, Oakwood (atau seputaran Mega Kuningan) Jakarta Selatan, dan lainnya .
Bagi vendor yang siap untuk menerima kondisi pembayaran fee 15% dimuka akan mendapat wilayah kerja yang lebih gemuk. Karena banyak vendor yang tidak gampang percaya, maka akhirnya diganti menjadi beberapa tahap, tergantung negosiasi, misalnya 30% saat pengumuman pemenang, 40% saat pencairan dowyn payment, dan 30% pelunasannya paling lama sebulan kemudian.
Untuk memastikan bahwa jagoan-jagoan yang dititipkan ini bakal menang, maka tender seperti biasa dibagi dalam 2 sampul (seperti tahun-tahun sebelumnya), tapi pemasukan dokumennya (administrasi, teknis dan harga) sekaligus.
Tahap pertama adalah pembukaan sampul teknis, tahap kedua adalah pembukaan sampul harga. Antara tahap pertama dan kedua ada jeda beberapa hari. Uniknya, dokumen yang akan dijadikan pemenang, dapat keluar / dicabut dari panitia untuk dilengkapi lagi oleh peserta yang akan dimenangkan tersebut, jika ada yang kurang lengkap atau kurang benar agar nilai administrasi dan teknisnya sempurna.
Tentunya perbaikan dokumen ini harus selesai dalam 1 malam, agar tidak banyak yang curiga. Sama hal nya dengan harga. Seluruh dokumen harga yang masuk, ‘diintip’ oleh mereka (tentunya kerjasama dengan panitia), sehingga harga dari peserta lain (yang ada dibawah peserta yang akan dimenangkan) akan digugurkan secara administrasi atau teknis. Ini cara gampang tentunya panitia terlibat didalamnya.
Untuk menjaga agar peserta yang akan dimenangkan tersebut tidak membanting harga (sekalipun sudah disepakati sejak awal bahwa harga dikontrol oleh Tim PKS), maka amplop harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan, diminta ditukar dan dimasukkan harga baru (selisih harga menjadi milik Tim PKS). seluruh nya sudah diatur rapi agar secara administrasi dan teknis, semua dokumen yang tercatat sudah sesuai prosedur.
Jadi jika ditanya apakah pelaksanaan tender ini sesuai dengan aturan Perpres 54/2010, jelas jawaban : Sudah ! Karena secara administrasi semua sudah dijalankan secara prosedur. Tapi jika ditanya cara pelaksanaanya, tentunya tidak satupun bisa membantah telah terjadi banyak pelanggaran.
Jika Pihak KPK atau LKPP ikut mengawasi jalannya tender ini sejak awal, maka kemungkinan kebocoran diatas pasti dapat dikurangi dan pelaku mafia lelang / tender di BP3TI ini bisa ditangkap. Masalahnya, tidak ada wakil KPK atau LKPP yang mengawasi pelaksanaan tender di BP3TI tersebut.
Semua yang terlibat atau disebutkan di atas harus diawasi penuh oleh KPK/Bareskrim/Kejaksaan atau pihak yang berwenang, jika ingin menangkap mereka. Kalau perlu telepon mereka disadap semua (HP, telepon rumah, kantor, istri, keluarga), termasuk Dewan Syuro. Juga perlu dibuntuti sepanjang hari, kapan mereka akan mengambil dana dari pemenang tender. Pasti deh mudah ditangkap.
Contoh, untuk pelaksanaan tender NIX, tanggal 21 November 2011 lalu. Sekalipun sangat aneh, dimana peserta lelang /tender diinformasikan via facsimile satu persatu pada hari Sabtu 19 November 2011, (Tanggal pengumuman pemenang administrasi dan teknis tertulis Jumat, 18 November 2011).
Ini strategi dari panitia (Berry cs) agar peserta yang digagalkan tidak marah besar saat hari kerja. Karena peserta tahun lalu yang menang dan bekerja dengan benar tapi sulit diajak negosiasi masalah fee (seperti Telkom, Lintasarta, dsb) seluruhnya digugurkan, diganti peserta abal-abal yang tidak jelas, apakah dapat bekerja dengan baik sesuai spesifikasi teknis yang diwajibkan. Karena kenyataannya, tahun lalu, peserta yang abal-abal banyak yang terlambat atau macet, seperti PT. SIMS (untuk proyek PLIK Jawa Barat), Jastrindo (untuk proyek Jawa Tengah), SATNET (untuk NIX Phase 1 di Ternate dan Jayapura), SMS (untuk proyek SIMMLIK Jakarta).
Hingga sekarang tidak jelas, kapan proyek-proyek yang macet tersebut akan diselesaikan. Kemungkinan besar proyek – proyek tersebut akan mangkrak abadi dan menjadi kerugian negara sepenuhnya.
PT Telkom Indonesia yang semula tidak mau terlibat korupsi dan suap dalam lelang dan pelaksanaan proyek di BP3TI akhirnya tergoda dan ikut dalam permainan suap dan korupsi di BP3TI Kominfo. Bahkan sekarang PT Telkom merajai proyek – proyek sarat muatan korupsi di BP3TI.
Dalam pelaksanaan lelang / tender tersebut, intervensi atau tekanan piminan PKS ke staf pelaksana di BP3TI Kominfo sangat terasa. PKS intervensi uji fungsi dan serah terima pekerjaan dengan memaksakan agar kehendaknya diterima Panitia Tender. PKS menekan Panitia Tender BP3TI agar melakukan segala cara memanipulasi semua dokumen dan prosedur secara rapih agar tidak menjadi temuan dalam audit BPK. Walau pun begitu, untuk memastikan korupsi mereka tidak jadi temuan BPK, Pimpinan PKS melalui jaringannya menyuap anggota BPK Barullah Akbar agar ikut mengamankan hasil audit BPK terhadap BP3TI dan BUMN yang terlibat korupsi di BP3TI seperti PT. Telkom Indonesia.
Kenyataannya, jika setiap Peserta Titipan tersebut diminta untuk membuktikan bahwa jaringan yang mereka pasang sudah online dengan menunjukkan bukti historis berupa online Traffic MRTG (monitoring routing traffic grapher), tentunya mereka tidak dapat menunjukkan versi online nya, karena MRTG juga direkayasa untuk serah terima pekerjaan tersebut. Banyak tipu menipu untuk mengamankan peserta titipan ini, karena sejak awal memang sudah bermasalah. Salah satu keributan yang belum mereda adalah konflik antara SIMS (pimpinan Gugun/adiknya Agum Gumelar) dengan ISATNET (mitra SIMS yang dipimpin Freddy Candra). Disini posisi oknum PKS tersebut jelas cuci tangan, karena dana pemenangan sudah mereka terima, dan tidak mau ambil pusing atas permasalahan yang terjadi saat implementasi nanti.
Siapa Adiseno ?
Aseng, julukan Dr.Ir. Adiseno adalah mantan staf Wahyu Sakti Trenggono, konglomerat sektor telekomunikasi Indonesia yang memiliki banyak perusahaan telekomunikasi. Wahyu Sakti Trenggono adalah penguasa atau raja di PT Telkom dan punya pengaruh sangat besar di Kemen Infokom. Sebelumnya ia adalah pengurus teras PKS, sebelum lompat ke PAN dan sekarang loncat lagi ke PDIP.
Sebagai mantan anak buah Wahyu Sakti Trenggono , Adiseno banyak mengenal vendor, sehingga mudah baginya mengatur siapa vendor-vendor yang diterima, seperti produk Juniper (kerjasama dengan Deddy Nurcahyo, Enterprise Account Manager), sehingga tidak heran, dari paket NIX (Phase I dan II), SIMMLIK, Upstream Internet, dan Internasional IX semua produk jaringan dikuasai merek Juniper.
Latar belakang Dr. Ir. Adiseno (adiseno@kominfo.go.id) sebelumnya bertugas di Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Bandung – Cisitu), sejak Awal Januari 2010, ditunjuk Ucok alias Tifatul Sembiring sebagai anggota BRTI menggantikan Prof. Abdullah Alkaff. Pendidikan S-3 Royal Institute of Technology-Swedia (2003), S-1 Delft Universite of Technology (1994), SMA Negeri II di Bandung, SMP Negeri 15 di Bandung, SD GIKI di Bandung. Status kepegawaian: PNS (NIP 196711141987011001, sejak 1 Januari 1987).
Keterlibatan Adiseno Pada korupsi MPLIK di BP3TI dan TELKOM
Korupsi pada proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Rp. 78 milyar oleh Dirut PT Telkom Arif Yahya bersama PT. Geosys Alexindo, milik Arif Yahya dan Adiseno sendiri.
Korupsi TELKOM di proyek MPLIK adalah korupsi yang dilakukan Direktur Utama TELKOM Arif Yahya. Kerugian negara sekitar Rp. 78 Milyar. Korupsi Rp. 78 Milyar ini dilakukan Arif Yahya sebelum dia menjabat Dirut Telkom. Saat itu dia sebagai Direktur EWS (Enterprise & Wholesale) TELKOM, pejabat yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek MPLIK.
PT. Telkom adalah BUMN pemenang tender pengadaan MPILK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) dari BP3TI Kominfo RI. Paket yang dimenangkan TELKOM terdiri dari paket 4,12,13,14,17 dan 20 diberbagai wilayah Indonesia total 588 unit MPILK senilai Rp. 520 M. Sesuai dengan kontrak, seluruh unit MPLIK harus siap beroperasi pada tanggal 26 Maret 2012. Penanggungjawab adalah Arif Yahya sebagai Direktur EWS TELKOM.
Proyek MPLIK dikerjakan oleh EGM Dives dengan struktur pelaksanaan sebagai berikut : dibentuk konsorsium rekanan, tugas masing-masing rekanan, bisnis model dan tahapan pembayaran proyek seperti yang ada dalam kontrak perjanjian.
Konsorsium rekanan terdiri dari : Direktorat EWS, PT. PIN, PT. Geoys dan PT. Metra dengan PT. TELKOM sebagai penanggungjawab utama. Khusus untuk pelaksanaan proyek ini, sesuai dengan peraturan internal PT. Telkom, Arif Yahya sebagai Direktur EWS TIDAK PUNYA kewenangan transaksional. Kewenangan diberikan pada unit bisnis Dit EWS yaitu EGM Dives dengan limit maksimum transaksi Rp. 25 Milyar.
Kewenangan pengadaan di atas Rp. 25 milyar sesuai kententuan internal TELKOM ada pada Direktur Utama atau Direktur Procurement Telkom. Lalu bagaimana modus Arif Yahya Dir EWS PT. Telkom saat itu melakukan korupsinya? Mari kita bongkar satu persatu.
Pertama : Arif Yahya sebagai Direktur EWS TIDAK PERNAH menyampaikan laporan terhadap struktur konsorsium kepada Rapat Direksi Telkom. Kedua : Direksi Telkom juga tidak pernah mendapatkan laporan tentang kontrak, aspek legal, keputusan-keputusan dan lain-lain yang dilakukan konsorsium. Padahal, ada surat BP3TI Kominfo tanggal 9 Januari 2012 dan nota dinas Direktur Compliance & Risk Management (CRM) Prasetio tanggal 3 Feb 2012.
Kedua surat dan nota dinas tersebut tidak pernah ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Arif Yahya selaku Direktur EWS ke Dewan Direksi. Arif Yahya sengaja menyembunyikan kedua surat tersebut agar tidak diketahui dewan direksi TELKOM agar dia bisa melakukan penyimpangan.
Pada tanggal 8 Mei 2012 Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah melalui Disposisi kepada Direktur EWS Arif Yahya untuk meminta tindaklanjut solusi. Disposi Dirut Telkom itu untuk atasi keterlambatan yang berisiko terhadap pengenaan denda dan sanksi lain (perdata/pidana) sesuai Perpres 54/2010.
Disposisi Dirut Telkom itu juga ditembuskan ke Chief Operating Officer (COO), Direktur CRM, Dirkeu Sudiro Asno dan Komut Jusman S Djamal. Terhadap disposisi Dirut Telkom itu, TIDAK ADA tanggapan sama sekali apalagi tindak lanjut dari Direktur EWS Arif Yahya.
Akibat dari penyimpangan yang dilakukan oleh Arif Yahya tersebut, Arif Yahya dipastikan sudah melanggar hukum dan melakukan penyalahgunaan wewenang. Arif Yahya selaku Direktur EWS secara diam-diam tanpa sepengetahuan Dewan Direksi Telkom telah menunjuk PT. Geosys sebagai rekanan secara melanggar hukum.
PT. Geosys ditunjuk secara langsung oleh Arif Yahya tanpa adanya syarat-syarat yang memadai untuk itu dan tanpa melalui prosedur. Penunjukan oleh Arif Yahya itu adalah diluar kewenangannya. Belakangan diketahui bahwa PT. Geosys itu adalah milik Arif Yahya sendiri bersama – sama Adiseno cs.
Perjanjian atau kontrak kerja antara Telkom dengan Geosys ditandatangani Abdus Somad Arif Vice President EWS Telkom, staf Arif Yahya. Abdus Somad kini dipromosikan Arif Yahya sebagai Direktur Network PT. Telkomsel sebagai upah balas jasa membantu Arif Yahya korupsi di Proyek MPLIK atau bisa jadi sebagai upah jasa tutup mulut terhadap korupsi – korupsi Arif Yahya di Telkom.
Arif Yahya juga kemudian secara diam-dia telah melakukan pembayaran kontrak uang muka yang diterima Telkom dari BP3TI sekitar Rp. 28.5 Milyar kepada PT. Geoysis. PT Telkom menerima total uang muka dari BP3TI sebesar Rp. 78 miliar, dari nilai kontrak proyek MPLIK Rp. 560 miliar.
Kepemilikan saham PT. Geoysis oleh Arif Yahya dan Adiseno ini memang tidak secara langsung tapi atas nama orang lain sebagai bonekanya. Setelah menerima uang muka Rp. 28.5 milyar tadi, PT. Geoysis yang berkewajiban melakukan pengadaan, karoseri dan sistem dilaporkan BANGKRUT ! Semua yang menjadi kewajiban PT. Geoysis ini tidak ada yang dipenuhi sama sekali kepada PT. TELKOM. PT. Geosys ini hanya perusahan abal-abal.
Arif Yahya melapor ke Dewan Direksi setelah dewan direksi mengetahui penyimpangan/korupsi ini. Arif Yahya berjanji akan cari solusi. Arif lalu melaporkan adanya upaya pengambilalihan (takeover) kewajiban PT. Geosys oleh perusahaan lain yang kemudian diketahui abal – abal juga. Perusahaan abal – abal ini hanya sekedar proxy atau formalitas belaka. Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Geosys belakangan diketahui dikerjakan oleh PT Pramindo Ikat Nusantara (anak perusahaan Telkom). Dengan kata lain, PT. Telkom menutupi korupsi Arif Yahya di Geosys dengan biaya Telkom sendiri melalui anak perusahaannya. Alex J Sinaga yang membawahi PT. Pramindo Ikat Nusantara (PIN), mendapat balas jasa dari Arif Yahya dengan penunjukannya menjadi Direktur Utama PT. Telkomsel, bersama – sama Abdus Somad Arif yang diberi upah tutup mulut sebagai Direktur Network PT. Telkomsel.
Sudah menjadi rahasia umum dan menjadi kesimpulan komisi I DPR bahwa Proyek MPLIK Telkom – Kominfo jadi bancakan pejabat TELKOM, BP3TI Kominfo dan PKS. Kehadiran Mahfud Siddiq sebagai Ketua Komisi I DPR membuat hasil temuan panitia kerja Komisi I terkait korupsi di BP3TI dan Telkom dikebiri dan tidak diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.
Korupsi pada proyek MPLIK Rp. 1.4 triliun yang telah diusut Kejagung tidak jelas juntrungannya. Direktur Penyidikan Kejagung Syarifudin dan Jampidsus ‘masuk angin’ , diduga keras sudah mendapat suap dari TELKOM dan BP3TI.
Bahkan Santoso Kepala BP3TI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, masih bebas berkeliaran di luar dan sekarang sedang menjadi otak rencana korupsi lebih besar di proyek BP3TI yang akan dikerjakan bersama – sama PT. Telkom dengan menggunakan anggaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari pungutan PSO – USO terhadap seluruh perusahaan Telekomunikasi di Indonesia (Telco), yang saat ini sudah mencapai total Rp. 13 triliun. Uang PNBP di BP3TI Kemen Kominfo inilah yang menjadi target bancakan korupsi elit PKS, Direksi Telkom dan kroni – kroninya pada tahun ini.
Korupsi Proyek MPLIK Rp. 1.4 Triliun di BP3TI belum selesai tuntaskan, kini para mafia dan koruptor sektor telekomunikasi Indonesia mau korupsi besar – besaran US$ 6 miliar atau hampir Rp. 70 triliun dengan Rp. 13 triliun anggarannya berasal dari PNBP BP3TI Kementerian Kominfo.
Perkembangan Terakhir Pengustan Korupsi MLPIK dan kasus lainnya
Kejaksaan Agung terlalu lamban mengusut perkara kasus korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) Tahun 2010–2012 senilai Rp1,4 triliun yang melibatkan PT Telkom Indonesia Tbk sebagai pemenang tender terbesar. Arief Yahya (sekarang menjabat Dirut Telkom) dan Alex J. Sinaga (sekarang menjabat Dirut Telkomsel) diduga terlibat kasus ini.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Doddy Nasiruddin Ahmad (Direktur PT Multi Data Rencana Prima) dan Santoso (Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).
Berbagai pihak mendorong Kejagung untuk bertindak lebih tegas termasuk dugaan keterlibatan Arief Yahya yang saat proyek digulirkan menjabat sebagai Direktur EWS (Enteprise Whole Sale) PT Telkom.
Korupsi proyek IT di PT. Pelindo II senilai 105 milyar. Proyek PT. Telkom dan PT Pelindo II yang ditujukan untuk migrasi IT Pelindo itu dimark up. Dari harga semula Rp. 26 Milyar menjadi Rp. 105 M.
Arif Yahya yang dulu adalah Direktur EWS Telkom melakukan KKN dengan tunjuk dan subkon kan proyek tersebut kepada PT. Sigma. Penunjukan PT. Sigma sebagai pelaksana proyek Migrasi Pelindo II tanpa persetujuan dan sepengetahuan dewan direksi PT. TELKOM. Direktur Utama PT Sigma Riskan Chandra mendapat upah tutup mulut dengan menjadikannya sebagai Direktur PT Telkom.
Jika pada proyek MPLIK Kemenkominfo, Arif Yahya transfer Rp. 28.5 Milyar ke perusahaan bodong PT. Geosys, pada proyek Pelindo modusnya mark up. Pada proyek migrasi IT Pelindo II tersebut, selisih mark up sebesar Rp. 79 milyar dibagi-bagi dan dinikmati oleh Arif Yahya dan direksi PT. Pelindo II. Untuk melanggengkan korupsinya, Dirut Telkom Arif Yahya dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino membentuk anak perusahan patungan PT Telkom dan PT Pelindo II.
Korupsi PT. Telkom masih pada proyek pengadaan kabel optik senilai Rp. 5,7 triliun yang merugikan negara sekitar Rp. 2,3 T. Kerugian negara pada proyek pengadaan kabel optik PT Telkom itu terkait dengan penentuan harga tembaga milik Telkom yang hanya 60% dari harga pasar.
Padahal harga tembaga tidak pernah turun dan terus naik selama 10 tahun terakhir ini. Serta penunjukan PT. INTI sebagai kontraktor pengadaan kabel optik TELKOM dilakukan secara langsung /non tender.
Korupsi pada proyek pemasangan jaringan dan perawatan infrastruktur. Proyek itu diserahkan pada Huawei Indonesia diduga dengan melibatkan Wahyu Sakti Trenggono seorang petinggi PAN, yang sekarang loncat ke PDIP.
Proyek senilai US$ 500 juta ini sarat rekayasa dalam proses tendernya dan disebut – sebut ada suap sebesar US$ 15 juta kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Huawei sebelumnya telah terlibat di proyek broadband pembangunan serat optik Ring Mataram-Kupang milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Dalam proyek senilai US$ 52 juta tersebut, Huawei bermitra dengan Global Marine Systems Co.
Korupsi PT. TELKOM pada pengadaan IT di Kementerian Agama dan modem di Surabaya. Kasus-kasus korupsi PT. TELKOM ini sangat meresahkan para karyawan TELKOM karena menggangu kinerja mereka. Apalagi kasus-kasus korupsi PT. TELKOM ini sekarang sedang diusut oleh Tipikor Bareskrim Polri dan akan segera membidik Dirut Telkom sebagai tersangka.
Korupsi di PT TELKOM PROPERTY dengan modus pemotongan gaji seluruh tenaga satpam (security) yang berjumlah hampir 7,800 orang. Masing – masing satpam yang dioutsurcing di Telkom dan di anak perusahaan TELKOM itu dipotong gajinya Rp. 1 juta per bulan atau hampir Rp. 7,8 miliar per bulan atau hampir Rp. 95 miliar per tahun, untuk jadi setoran upeti ke direksi Telkom dan jadi bancakan direksi & komisaris PT Tekom Property.
Direktur Utama PT Telkom Arif Yahya disebut – sebut juga mengutip upeti Rp. 1-3 miliar per bulan dari seluruh anak perusahan Telkom yang belasan jumlahnya itu.
Rinto Dwi Hartomo Corporate Secretary PT Telkom diduga keras sebagai kaki tangan Arif Yahya dalam mengutip setoran upeti puluhan miliar per bulan dari anak perusahaan Telkom untuk Direktur Utama PT. Telkom Arif Yahya.
Rinto Dwi Hartomo sebelumnya adalah manager di PT Telkom, karirnta melesat naik ke pucuk pimpinan PT TELKOM karena jasanya memfasilitasi semua kebutuhan Arif Yahya terutama terkait setoran – setoran suap dan pengamanan perselingkuhan atau perzinahan Arif Yahya dengan NS keponakan Ibu Ani Yudoyono, Ibu Negara Republik Indonesia.
Arif Yahya menjadikan ‘affair’ nya dengan NS yang merupakan masih istri sah putra seorang jenderal yang kini masih menjabat komisaris di PT Indosat, sebagai beking atau pengaman korupsi – korupsinya yang merugikan negara triliunan rupiah per tahun di PT. Telkom. Di samping itu, hubungan dekatnya dengan Hatta Rajasa dan TB Silalahi menyebabkan Arif Yahya leluasa korupsi di TELKOM.
Praktek setoran upeti dari bawah ke atas yang terjadi di TELKOM juga menular ke PT. Telkomsel dimana VP Marketing Telkomsel wajib setor Rp. 5 – 10 miliar untuk mendapatkan posisi atau jabatan VP Telkomsel dan wajib setor suap upeti Rp. 1-2 miliar per bulan untuk Direktur Utama PT Telkomsel Alex J Sinaga.
Korupsi pengadaan barang fiktif senilai puluhan miliar. Sedikitnya ada tiga orang pejabat PT Telkom Tbk. yang menikmati proyek fiktif tersebut selama empat tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang berada di lingkup Kejari Bandung, satu dari tiga pejabat itu adalah perempuan berinisial N. Dua lainnya adalah atasan N yang mengetahui dan juga diduga menikmati setoran dari proyek fiktif tersebut.
Mengenai modus korupsinya ialah menganggarkan dana untuk sejumlah kegiatan, tapi fakta di lapangannya tidak ada. Kegiatan itu dilakukan lima perusahaan rekanan PT Telkom yang dimiliki tersangka HS. Kelima perusahaan itu menerima proyek miliaran rupiah dari PT Telkom Tbk. tanpa melalui proses tender.
Perusahaan itu hanya membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang faktanya tidak terjadi. Uang itu dipakai untuk kegiatan atau pengadaan barang-barang seperti suvenir, kaos, seragam, tool kit, spanduk, event, dan lainnya. Ada juga yang dimanfaatkan untuk dana operasional atau spj walaupun anggaran itu sudah ada di pos lain.
Kejari Bandung menggerebek sebuah rumah di Jln. Bengawan No. 59 yang menjadi kantor lima perusahaan rekanan PT Telkom Tbk. Lima perusahaan yang dimilik HS itu adalah PT Dimensi Kaya Perkasa, PT Tri Utama Jaya, CV Bintang Anugerah, PT Cahaya Harmoni, dan PT Arco Tritama Jaya.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan lima orang terdiri dari HS dan empat karyawannya. HS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru. Sementara empat orang lainnya diperkenankan pulang dan wajib lapor tiap hari.
Dalam pemeriksaan, terungkap jika HS secara rutin per bulan, menyetor uang kepada oknum pejabat PT Telkom Tbk. Nilainya bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan. Itu dilakukan sejak tahun 2010.
Uang tersebut merupakan hasil proyek fiktif pengadaan barang yang dananya dari anggaran rutin PT Telkom Tbk. Lima perusahaan HS dijadikan “alat” seolah-olah sebagai pemenang proyek pengadaan.
Korupsi Premi asuransi Telkom dengan Jasindo yang dimark up lebih 100% dari Premi seharusnya hanya Rp. 100 miliar menjadi lebih Rp. 250 miliar. Korupsi premi asuransi yang dilakukan Telkom dan Jasindo ini sudah berlangsung lama merugikan negara hampir 1 triliun rupiah.
Korupsi klaim asuransi Telkom di Jasindo yang selalu dimark up oleh PT Jasindo dan direksi Telkom merugikan negara lebih 200 miliar dalam 5 tahun terakhir.
Penjualan Telkomvision yang sarat KKN ke CT Corp (chairul tanjung) dan melanggar hukum dengan tanpa pelaksanaan lelang terbuka sehingga merugikan negara US$ 100 juta (1.1 triliun). Penjualan Telkomvision ke CT Corp diduga atas perintah menko hatta rajasa
Korupsi di PT Telkomsel
Berikut proyek yang diumbar di blog tersebut, yang diduga penuh dengan korupsi di tubuh Telkomsel;
Project Amdocs
Sejak awal masuk ke Telkomsel Project Amdocs ini sangat fenomenal, dengan asumsi, bahwa billing existing Telkomsel yang menggunakan Convergys, menyebabkan telkomsel sulit untuk penetrasi pasar lebih dalam, karena kemampuan Convergys ini sangat terbatas, dan membuat Telkomsel sulit untuk membuat product inovasi baru.
Atas dasar itu, project tanpa tender ini langsung di assign oleh Dirut PT Telkomsel, dengan menunjuk langsung AMDOCS, sebagai product dan implementasi dari Billing baru Telkomsel.
Project mercusuar ini, telah menyerap cost sebesar Rp2 triliun, sungguh angka fantastis, dan Telkomsel sudah membuang investasi billing selama ini, yang telah membuat telkomsel mampu meraih prestasi tertinggi di dunia selular.
Biaya Rp. 2 Triliun itu yang menyebabkan Telkomsel harus mengecilkan ebitda margin.
Project CRM
Project mercusuar berikutnya adalah Customer Relationship Managemen (CRM), dengan nilai investasi hampir Rp1 triliun. Di sinilah awal dari perseturuan antara Komisaris Utama, Rinaldi (Dirketur Telkom) dengan Sarwoto (Dirut Telkomsel).
Rinaldi, sebagai Komut melihat perlu adanya sinkronisasi CRM dengan perusahaan induk dalam hal ini PT Telkom, untuk menggunakan product yang sama , yaitu SAP. Tapi Pak Sarwoto menolak intervensi PT Telkom dalam hal ini Komisaris Utama. Sehingga terjadi ancam mengancam satu sama lain.
Ada isu yang berkembang, proyek ini juga turut diincar oleh Amdocs, yang sebelumnya sukses memenangkan proyek biling exiting.
Project Swap BTS
Murahnya product China di awal investasi ternyata tidaklah benar, Total cost nya ternyata sama dengan product Eropa yang jelas jelas lebih mature dan memiliki realiability jauh lebih baik.
Perangkat Telkomsel yang selama ini dipakai, diganti begitu saja oleh product cina atas perintah Dirut Telkomsel. Investasi Triliunan ini membuat Telkomsel harus menurunkan EBITDA MARGINnya.
Product BTS ini merupakan usulan dari 2 Direktur Singtel ygn bernama Leon Sing Lung, dan Kwongke, dua orang ini sangat berkuasa di Telkomsel dan melebihi sebagai owner yakni negara RI
4. Project Renovasi Gedung senilai Rp. 35 M, melalui tender akhirnya dimenangai oleh salah satu PT yg dimiliki oleh Mr. Rudi ini merupakan penyokong dana untuk supaya direksi telkom dan telkomsel tetap bertahan.
Project yg sudah di initiate ini ternyata bersisi change request semua, sehingga project yg semula bernilai 35 M ini menjadi 45 M, terjadi penggelembungan buget yg besar melalui change request, memang PT yg dimiliki oleh MR R ini memenangi Tender dengan nilai harga yg paling murah, tapi ini cuma trik saja, karena dengan harga paling murah maka bisa menang dan jika menang tentu saja dibuat lah change request. PT TElkom dan PT telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 10 M
5. Ada suap yang besarnya Rp. 50 M untuk dibagi bagikan kepada pejabat di kemeneg BUMN dan Direksi Telkom sehingga dengan dana tersebut posisi direksi Telkomsel tidak diganggu gugat sampai masa akhir jabatannya.
Konspirasi pengadaan simcard RF utk T-CASH
Rekanan untuk pengadaan ini menyiapkan dana 25 M untuk mempertahankan posisi dirut Telkom dan dirut Telkomsel.
seharusnya harga 1 simcard itu dibawah 1 dolar , ternyata harganya sampai 12 dolar per buahmya. Dan ini menurut data yg kami telusuri, melibatkan mantan menhut yg ditugaskan di PT telkom sebagai komut, dan mantan meneg bumn kabinet sebelumnya
Penguasaan Pasar Telekomunikasi Indonesia oleh Huawei (Monopoli)
Huawei sekarang telah menguasai lebih 70 % pasar telekomunikasi Indonesia. Penguasaan pasar yang sudah mengarah pada MONOPOLI ini melanggar hukum dan lebih dikarenakan adanya praktek dumping, suap dan diskon yang jaun di atas kewajaran.
Suap, Dumping dan Diskon luar biasa besar (70-80%) yang dilakukan oleh Huawei dimungkin karena produk Huawei berkualitas rendah.
Suap Huwaei terhadap pejabat – pejabat perusahaan Telekomunikasi Indonesia dan disebut – sebut juga suap terhadap Ibas Yudhoyono adalah penyebab utama keberhasilan Huawei melakukan monopoli pasar telekomunikasi Indonesia.
Huawei sendiri di luar negeri tengah banyak mengalami masalah terkait indikasi pelanggaran regulasi di negara setempat. Komisi anti persaingan tidak sehat Eropa menuding Huawei dan ZTE melakukan dumping di kawasan tersebut. KPPU Indonesia harus turun tangan dan melakukan investigasi terhadap praktek monopoli yang tidak sehat ini.
Belum lagi masalah keimigrasian yang terjadi di Swiss. Isu keimigrasian itu diprediksi bisa mengancam kerjasama Huawei dengan Swisscomm. Masalah keimigrasian juga terjadi di Indonesia.
Ketua Serikat Pekerja Huawei Tech Investment (Sehati), Heru Waskito Krisnamurti mengungkapkan, dari 4.000 karyawan Huawei se-Indonesia, ada 1.300 pekerja asing dimana 1.000 di antaranya adalah TKA ilegal dari China.
Beberapa waktu lalu kantor Huawei di Surabaya digeruduk Imigrasi Indonesia dan mengangkut sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga tak lengkap surat-suratnya dan bisa bekerja di Indonesia dengan melakukan penyuapan kepada pejabat – pejabat Imigrasi Kemenhukham. Berlanjut>>>>……..***




