Fajarasia.id – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Regulasi ini sebelumnya disahkan DPR RI pada rapat paripurna 18 November 2025.
Secara garis besar, KUHP mengatur tindak pidana materiil seperti pencurian, pembunuhan, hingga korupsi, sementara KUHAP mengatur mekanisme peradilan pidana formil mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai sorotan karena dinilai bisa mengurangi kebebasan berpendapat. Salah satunya pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara hingga 1,5 tahun atau denda.
Marzuki Darusman: Malapetaka Hukum Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyebut berlakunya KUHP baru sebagai “malapetaka”. Ia menilai aturan ini lahir dari kesewenang-wenangan pemerintah berbaju hukum dan berpotensi membawa Indonesia ke arah sistem politik yang semakin otoritarian. Marzuki mendorong agar KUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sulistyowati Irianto: Tidak Lindungi Rakyat Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof Sulistyowati Irianto, menilai KUHP baru lebih melindungi elite ketimbang rakyat. Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan ini, sehingga berpotensi mengancam hak asasi manusia. Sulistyowati juga mengingatkan banyaknya anak muda yang ditahan usai demonstrasi Agustus 2025 sebagai bukti lemahnya perlindungan hukum.
YLBHI: Instrumen Cabut Hak Rakyat Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur, menegaskan KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen pencabutan hak rakyat. Menurutnya, setiap salah tangkap, salah tahan, hingga salah proses hukum adalah bentuk pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai kejahatan kemanusiaan karena lahir dari sistem yang abai terhadap kewajiban melindungi warga.
Amnesty International: Pasal Anti Kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut KUHP baru menghidupkan kembali pasal-pasal anti kritik. Ia menilai aturan ini lahir dari proses legislasi yang cacat, tidak transparan, dan berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai. Usman menyoroti ancaman terhadap aktivis yang semakin sering terjadi, termasuk kasus teror terhadap aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan DJ Donny.
Ancaman Serius bagi HAM Para pakar dan aktivis sepakat KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi ancaman serius bagi keadilan, perlindungan HAM, dan prinsip negara hukum. Mereka menilai aturan ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan serta memperburuk situasi demokrasi di Indonesia.





