KUHP Baru Jadi Jalan Alternatif Penanganan ABK

KUHP Baru Jadi Jalan Alternatif Penanganan ABK

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menyoroti penuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkoba 2 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai perkara ini dapat diselesaikan dengan pendekatan KUHP baru yang menempatkan hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

“KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Habiburokhman dalam audiensi Komisi III di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama. Pasal 98 KUHP baru menyebut hukuman mati bukan pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

Selain itu, Habiburokhman mengingatkan Majelis Hakim agar mempertimbangkan pasal 54 ayat 1 KUHP baru yang mewajibkan pemidanaan memperhatikan bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku. Informasi yang diterima Komisi III menunjukkan Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana, dan bahkan sempat mengingatkan soal potensi tindak pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nyawa manusia sekaligus menegaskan arah baru sistem pemidanaan Indonesia yang lebih berorientasi pada keadilan dan perbaikan sosial.****

 

Pos terkait