KUHP Baru Berlaku, Pasal Anti Kritik hingga Perzinaan Jadi Sorotan

KUHP Baru Berlaku, Pasal Anti Kritik hingga Perzinaan Jadi Sorotan

Fajarasia.id  – Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia. Regulasi ini sebelumnya diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan masa transisi tiga tahun. Bersamaan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan setelah disepakati DPR RI dan pemerintah pada November 2025.

Dua regulasi besar ini disebut sebagai tonggak perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, kehadiran KUHP baru menuai kontroversi. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan hak-hak warga. LBH Jakarta bahkan menyebut 1 Januari 2026 sebagai “hari terakhir kebebasan berpendapat” sebelum aturan baru efektif berlaku.

Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan

  • Pasal Living Law (Pasal 2) Mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup. Kekhawatiran muncul karena batasannya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
  • Pasal Penyebaran Paham ‘Lain’ (Pasal 188) Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Definisi “di muka umum” diperluas hingga ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial bisa terjerat pidana.
  • Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241) Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
  • Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256) Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
  • Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305) Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan “penghasutan” dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
  • Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412) Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.

Ujian Besar Demokrasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai era baru hukum pidana Indonesia. Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil. Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Pos terkait