Kubu Yaqut Gugat Hitungan Kerugian Kuota Haji Rp622 M

Fajarasia.id – Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan keabsahan penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji. Mereka menilai angka tersebut bukan hasil audit resmi, melainkan hanya pemeriksaan investigasi.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena dilakukan sebelum adanya laporan hasil audit (LHP) dari BPK RI. “Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara. Angka kerugian pun berubah-ubah, dari Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, hingga Rp600 miliar,” ujarnya seusai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Mellisa menegaskan pihaknya belum menerima salinan resmi perhitungan kerugian negara. Ia menilai dokumen yang disebut BPK bukan LHP, melainkan laporan sementara. “Kami masih mempertanyakan apakah itu laporan berkala atau audit final,” tambahnya.

Sementara itu, KPK menegaskan kerugian negara Rp622 miliar telah dirampungkan oleh BPK dan penetapan tersangka Yaqut memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. KPK menyebut permohonan praperadilan Yaqut error in objecto karena mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.***

Pos terkait