Fajarasia.id – Kasus tragis menimpa seorang bocah laki-laki berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Bocah malang itu ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri, DH (46), yang disebut-sebut memiliki kecenderungan pedofil.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena takut perbuatan asusilanya terhadap anak tersebut terbongkar.
“Pelaku mengakui membunuh korban dengan cara membenamkan kepala korban ke rawa-rawa karena takut perbuatannya diketahui masyarakat,” ujar Yon Edi dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Kamis (25/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, Hadiman Halomoan Harahap, pada Minggu (21/12). Anak mereka dilaporkan hilang sejak Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, korban sempat terlihat di warung milik orang tuanya pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB. Ia pulang bersama ayahnya dan masuk ke kamar tidur. Namun, beberapa jam kemudian, sang ibu mendapati anaknya sudah tidak berada di kamar. Pencarian pun dilakukan, tapi korban tak kunjung ditemukan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan DH pada Selasa (23/12) sore. Dari hasil pengembangan, jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena tenggelam. Polisi juga mengungkap pelaku positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
Dalam pengakuannya, DH menyebut dirinya membawa korban ke pondok yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban sebelum melakukan aksi keji tersebut. Polisi juga menemukan fakta bahwa jendela kamar korban terbuka dengan kayu sebagai penyangga saat anak itu menghilang.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini menambah deretan kejahatan terhadap anak yang memicu keprihatinan masyarakat. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap anak.****





