Kreator Konten Baru Lapor 8 Tahun Usai Diduga Diperkosa

Kreator Konten Baru Lapor 8 Tahun Usai Diduga Diperkosa

Fajarasia.id – Seorang kreator konten berinisial CR akhirnya melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya di sebuah klub malam Kebayoran Baru pada 2017. Laporan baru dibuat pada September 2025, delapan tahun setelah kejadian, karena korban merasa tidak aman dan kesulitan mengakses jalur hukum.

Tim manajemen korban, Martin, menjelaskan bahwa saat itu belum ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga korban kesulitan mendapatkan akses hukum. “Dilaporkan tapi bagaimana membuktikan itu enggak ada,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Kuasa hukum korban, Julius Ibrani, menambahkan bahwa laporan awal ke Polres Jakarta Selatan tidak ditindaklanjuti. Adanya rencana penerapan KUHAP baru mendorong korban melapor kembali ke Polda Metro Jaya.

Kesulitan lain muncul karena pihak klub malam menolak memberikan akses CCTV dan diduga menghilangkan bukti. Kepemilikan klub juga sempat berpindah, sehingga penyelidikan semakin rumit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan CR pada 25 September 2025 dengan nomor LP/B6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia mengakui penyidik menghadapi kendala karena TKP sudah berganti manajemen dan bukti CCTV tidak tersedia.

Meski begitu, penyelidikan masih berlanjut dan korban diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti tantangan besar korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan, terutama ketika bukti dan dukungan hukum terbatas.

Pos terkait