Fajarasia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini disampaikan Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Senin (9/1/2023).
“Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya. Yaitu Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017.
Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.
“Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017,” katanya. Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Idham.****