Fajarasia.id – Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan nama-nama calon pemilih yang tidak memenuhi syarat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Alasannya karena meninggal dunia, memiliki data ganda, berusia di bawah umur, pindah domisili, dan menjadi anggota TNI/Polri.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT nasional Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023). Sebelum ditetapkan dalam DPT, calon pemilih telah melalui tahapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
“Dinamika pemilihnya kurang lebih seperti itu,” katanya. Menurut dia, sampai saat ini jumlah calon pemilih yang meninggal dunia tercatat 287.724 orang di 38 provinsi.
“Jumlah yang wafat ini kemungkinan masih bertambah,” kata Hasyim. Karena itu, KPU masih akan melakukan pemantauan khusus untuk kategori pemilih yang meninggal.
Selain meninggal dunia, KPU menemukan 390.070 pemilih yang memiliki data ganda baik di dalam maupun luar negeri. Kemudian calon pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah sebanyak 15.258.
KPU juga menemukan sejumlah pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI dan Polri. Rinciannya, 1.157 orang telah menjadi anggota TNI dan 973 orang anggota Polri.***





