Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari hasil pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah ditujukan bagi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa temuan tersebut didukung catatan nama-nama penerima yang ditemukan dalam pemeriksaan. “Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, hingga pengadilan agama,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang menjadi OTT kesembilan sepanjang tahun dan ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Syamsul bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik dan berpotensi merusak integritas lembaga pemerintahan.***






