Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Dana tersebut berasal dari pungutan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebagian uang fee yang dikumpulkan oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sempat dikembalikan, namun sebagian lainnya disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujarnya.
KPK menduga kedua tersangka memanipulasi pembagian tambahan kuota haji, yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50. Skema ini dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kuota haji khusus, dengan setoran antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per kursi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kini menunggu jadwal sidang pengadilan berikutnya.****





