KPK Ungkap Awal Mula OTT Hakim PN Depok

KPK Ungkap Awal Mula OTT Hakim PN Depok

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi awal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus ini berawal dari sengketa lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PN Depok mengabulkan gugatan PT KD pada 2023. Putusan tersebut dikuatkan hingga kasasi, lalu perusahaan mengajukan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun eksekusi tak kunjung dilakukan, sementara masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses itu, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok melalui jurusita Yohansyah Maruanaya meminta fee Rp1 miliar kepada PT KD. Setelah negosiasi, disepakati Rp850 juta. Uang tersebut diberikan melalui Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma kepada Yohansyah, dengan skema invoice fiktif.

KPK menetapkan lima tersangka: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ditahan di Rutan KPK hingga 25 Februari 2026.

Kasus ini menegaskan praktik suap dalam eksekusi perkara masih menjadi ancaman serius bagi integritas peradilan, sekaligus membuka sorotan publik terhadap badan usaha negara yang terlibat dalam sengketa lahan.

Pos terkait