KPK Temukan Dokumen Audit BPK Jabar Dimanipulasi

KPK Temukan Dokumen Audit BPK Jabar Dimanipulasi

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berwakilan Jawa Barat dimanipulasi, dalam penggeledahan empat lokasi, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan berlangsung selama dua hari berturur-turut yaitu tanggal 2 dan tanggal 3 juni, 2022. Tempat yang digeledah antara lain, kantor BPK perwakilan Jawa Barat, kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan dua rumah kediaman salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan Ade Yasin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi, Selasa(7/6/2022).

Selanjutnya, tambahnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita, dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.****

Pos terkait