KPK Telusuri Percakapan Email Terkait Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

KPK Telusuri Percakapan Email Terkait Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dalam rentang waktu 2011 hingga 2021. Salah satu fokus penyidikan adalah komunikasi internal melalui email yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Pada Senin (13/10), tim penyidik memeriksa Moch Ardhy Windhy Saputra, mantan Jr Analyst I Messaging and Collaboration di PT Pertamina, untuk mengonfirmasi isi percakapan email yang diduga relevan dengan pengadaan LNG.

“Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait dengan pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10).

Sementara itu, saksi lain yang dijadwalkan hadir, yakni Bambang Tugianto, mantan Manajer Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina periode 2013–2015, tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.

Pengembangan Kasus dan Penahanan Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina) dan Yenny Andayani (mantan Direktur Gas PT Pertamina 2014–2018). Keduanya ditahan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Kasus ini berawal dari kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc yang berbasis di Amerika Serikat. Kontrak tersebut ditandatangani pada 2013 dan 2014, lalu digabungkan menjadi satu kesepakatan jangka panjang selama 20 tahun pada 2015, dengan nilai kontrak mencapai USD 12 miliar.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara

KPK menduga pengadaan LNG dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa analisis teknis dan ekonomi, serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris. Selain itu, tidak ada kontrak “back to back” di dalam negeri yang menjamin penggunaan LNG tersebut, sehingga gas yang diimpor tidak pernah masuk ke Indonesia dan tidak memiliki pembeli.

Penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen persetujuan direksi serta pelanggaran prosedur pelaporan kepada komisaris, termasuk dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk penandatanganan kontrak LNG SPA Train 2.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar USD 113.839.186,60 atau setara lebih dari Rp1,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Pos terkait