Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berlangsung pada periode anggaran 2021–2023. Fokus penyidikan kali ini adalah pengadaan asam formiat, bahan kimia yang digunakan dalam proses pengentalan karet.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Kepala Biro Umum Kementan, Maman Suherman. Ia diperiksa terkait pengetahuannya mengenai rekanan yang terlibat dalam pengadaan bahan tersebut.
“Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan bernama Yudi Wahyudin sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah total tersangka yang terlibat.
Asam formiat, yang dikenal juga sebagai asam semut, merupakan komponen penting dalam proses pengolahan karet. KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan bahan tersebut, termasuk praktik penggelembungan harga.
“Harga yang seharusnya sekitar Rp10 ribu per liter, diduga dinaikkan menjadi Rp50 ribu per liter,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa produk tersebut dibeli oleh Kementan untuk disalurkan kepada para petani. Namun, proses pengadaan diduga tidak sesuai ketentuan dan mengarah pada pengaturan rekanan tertentu.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan baru KPK terkait pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.****





