KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakut Saat Bagi-Bagi Dolar Singapura

KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakut Saat Bagi-Bagi Dolar Singapura

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kedapatan membagi-bagikan uang suap dalam pecahan Dolar Singapura (SGD).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada (WP) tahun 2023. Tim KPP Jakut menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Namun, melalui negosiasi dengan pejabat pajak, nilai itu menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar.

“Dari awal temuan Rp75 miliar, secara administratif turun menjadi Rp15,7 miliar. Artinya ada kebocoran sekitar Rp60 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Untuk menutupi transaksi, PT WP melalui konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf Edy Yulianto (EY) membuat kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim. Dari kas perusahaan, keluar dana Rp4 miliar yang seolah-olah untuk jasa konsultasi, padahal dialihkan sebagai suap kepada pejabat pajak.

Dana tersebut kemudian ditukarkan ke pecahan Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, serta Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Jakut.

KPK mengungkap bahwa uang suap dalam bentuk dolar itu tidak berhenti di tangan dua pejabat saja. Dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai pajak lain. Pada saat proses pembagian inilah KPK bergerak dan melakukan OTT, mengamankan delapan orang.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Kasus ini menegaskan betapa rawannya praktik korupsi di sektor perpajakan. Dari potensi Rp75 miliar, negara hanya menerima Rp15,7 miliar. Sisanya, sekitar Rp60 miliar, hilang akibat permainan kotor antara perusahaan dan pejabat pajak.

Pos terkait