Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan berlangsung unik, karena Fadia diamankan saat sedang mengisi daya mobil listriknya di Semarang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim sempat hampir kehilangan jejak Fadia. Namun berkat informasi jenis dan nomor pelat mobil, Fadia akhirnya berhasil ditangkap. “Ketika sampai ke Semarang, ternyata mobil listrik sedang diisi daya. Di situlah ketemunya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Dalam OTT ini, KPK menyita lima mobil, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan keluarga Fadia melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan dengan nilai kontrak Rp46 miliar sepanjang 2023–2026.
Dari dana tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga dinikmati keluarga Fadia dengan total Rp19 miliar. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia, Rp1,1 miliar untuk suaminya Ashraff, Rp4,6 miliar untuk anaknya Sabiq, Rp2,5 miliar untuk anaknya Mehnaz Na, serta Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun. Selain itu, ada penarikan tunai Rp3 miliar.
KPK menegaskan Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut, yang juga berisi tim suksesnya. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan lebih lanjut.****





