KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7

KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7

Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan tiga tersangka tersebut.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka, AP (Ardius Prihantono) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, AK (Agus Kartono) Swasta, dan FN (Farid Nurdiansyah) Swasta,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Ardius Prihantono disebut menguntungkan beberapa pihak melalui pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten.

Kerugian negara/daerah dari perbuatan Ardius sebesar Rp10.5 miliar, doberikan kepada Agus Kartono Rp9 miliar dan diserahkan kepada Farid Nurdiansyah Rp1.5 miliar.

KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.****

Pos terkait