Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kebijakan pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah reguler kehilangan kesempatan berangkat. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.****





