KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalur KA Medan

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jalur KA Medan

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Kedua tersangka adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW), seorang wiraswasta, serta Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Proyek jalur kereta api yang diselidiki KPK tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Semarang, Solo, Jawa Barat, hingga Medan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari pihak pemberi maupun penerima. Nama-nama yang terlibat antara lain pejabat DJKA, pengurus Balai Teknik Perkeretaapian, serta sejumlah direktur perusahaan swasta.

Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur transportasi yang merugikan negara dan masyarakat.****

 

 

Pos terkait