KPK Tahan Bupati Kabupaten Muna Terkait Kasus PEN

kpk tahan bupati muna
kpk tahan bupati muna

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dengan, demikian lembaga antirasuah menetapkan dan menahan Bupati Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka MAN dkk. KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

Tak hanya Laode, penyidik juga menetapkan Laode Gomberto , Swasta / Pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra), sebagai tersangka dalam kasus ini. Asep menjelaskan, Laode Gomberto diduga menyuap Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp. 2,4 Milyar dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika.

“Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 Miliar yang bersumber dari kantong pribadi LG yang disiap diberikan pada MAN dan uang yang terkumpul tersebut diketahui LMRE dan LMSA,” katanya.

“Penyerahan uang Rp2,4 Miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar amerika,” katanya.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka Laode Muhammad Rusman Emba. Penahanan itu ntuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk Tersangka Laode Gomberto, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 s/d 11 Desember 2023 di Rutan KPK .

Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M.Syukur Akbar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur.****

Pos terkait