Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan, akan segera dilakukan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan keduanya hanya tinggal menunggu waktu. “Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3).
Asep menjelaskan, banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini membuat KPK harus menyesuaikan strategi dan sumber daya dalam penanganan perkara, termasuk kasus CSR BI dan OJK. Meski demikian, ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka tetap menjadi prioritas.
Kasus ini bermula dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK sejak Desember 2024. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK, untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) periode 2020–2023.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.




