KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk LE

KPK Segera Tentukan Langkah Hukum untuk LE

Fajarasia.co – omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus yang menjerat Gubernur Papua, LE. Seperti yang diketahui LE terjerat dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur dengan menggunakan APBD Provinsi Papua.

KPK mengatakan, langkah hukum lanjutan akan dilakukan setelah selesai menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan LE beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

“(Hasil pemeriksaan kesehatan) masih dalam analisis tim penyidik. Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK berbicara kemungkinan menjemput paksa LE. Namun demikian, saat ini KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada LE, bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ali menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan kesehatan LE di kediamanya di Papua. Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri bersama anggotanya sempat menemui LE, Kamis (3/11/2022).

“Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting,” ujar ali.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk LE, kata Ali, pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

“Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu. Di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada,” ucapnya.

“Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua. Baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan,” kata Ali.

Untuk diketahui, LE terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Dalam kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti baru.

Bukti baru itu ditemukan usai penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Tiga lokasi yang digeledah yakni kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.

Dari tiga lokasi tersebut penyidik KPK menemukan bukti berupa dokumen hingga elektronik. “Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” kata Ali.****

Pos terkait