Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah satu unsur baru dalam struktur organisasinya dengan membentuk Kedeputian Intelijen. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi lembaga antirasuah dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa arah kebijakan lembaga sudah menekankan perlunya satu kedeputian khusus yang akan disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK. “Harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang nantinya akan menjadi Kedeputian Intelijen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Setyo, keberadaan Kedeputian Intelijen akan melengkapi struktur organisasi KPK sebagaimana aparat penegak hukum lain yang memiliki fungsi intelijen. “Intelijen di KPK diperlukan karena selain menjadi bagian dari komunitas, juga bisa dikatakan sebagai mata dan telinga pimpinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fungsi intelijen akan mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi, mulai dari pengumpulan informasi hingga analisis risiko.
Setyo mengisyaratkan bahwa proses pembentukan kedeputian baru ini akan dibantu oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa. “Mudah-mudahan yang dilakukan oleh Pak Sekjen berhasil, hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas dan job desk akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” katanya.
Struktur Organisasi Saat Ini
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja, saat ini KPK memiliki lima kedeputian, yaitu:
- Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
- Kedeputian Pencegahan dan Monitoring
- Kedeputian Penindakan dan Eksekusi
- Kedeputian Koordinasi dan Supervisi
- Kedeputian Informasi dan Data
Dengan rencana penambahan Kedeputian Intelijen, KPK berharap dapat memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis informasi.****





