Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai. Sebanyak 11 orang tersangka awal akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Penyidik saat ini tengah menuntaskan berkas perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kemnaker. Tahap II dijadwalkan dilakukan besok,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Daftar Tersangka Utama
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, 2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, 2020–2025)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
Kasus ini diduga berlangsung sejak 2019. Biaya resmi pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, melonjak hingga Rp 6 juta. Selisih pembayaran tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Selain 11 nama di atas, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total ada 14 orang yang akan menghadapi proses hukum.
“Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker, KPK menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni CFH, HR, dan SMS,” kata Budi Prasetyo, Kamis (11/12).*****





