Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus KTP-el, Paulus Tannos, tidak memiliki dasar hukum. Paulus masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hakim seharusnya merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu melarang tersangka buron mengajukan praperadilan. “Jika tetap diajukan, hakim wajib menolak dan putusan tidak bisa ditempuh upaya hukum apa pun,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
KPK menilai upaya praperadilan dari pihak Tannos bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. “Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, tapi tetap menggugat,” kata Budi.
KPK menegaskan sudah berulang kali memanggil Paulus sebelum menetapkannya sebagai buronan. Saat ini, fokus utama lembaga antikorupsi adalah membawa Paulus kembali ke Indonesia agar bisa diadili.
“Yang diperlukan bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Budi.
Paulus diketahui mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.****





